Minggu, 07 Oktober 2012

IUPHHK-HA PT. Karya Jaya Berdikari Merupakan Salah Satu Perusahaan Yang Bergerak di bidang Kehutanan dengan Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam yang berlokasikan di Pulau Yamdena tepatnya di  Kabupaten Maluku   Tenggara Barat ( Saumlaki )


IUPHHK-HA PT. Karya Jaya Bedikari Memperoleh ijin dari Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan Nomor : SK.117/Menhut-II/2009, tanggal 19 Maret 2009 dengan Luas Areal Kerja : 93.980 Hektar, Surat Keuputusan Menteri Kehutanan tersebut dikeluarkan setelah PT. Karya Jaya Berdikari Mendapat Surat rekomendasi dari Gurbernur No : 522.11-26 Tahun 2012 tanggal 26 Juli 2007, dan Surat Rekomendasi Bupati Maluku Tenggara Barat yang mendasarkan pada Pernyataan dukungan para kepala Desa  Sekitar Hutan  yang  dibebani  Hak  Ulayat    kepada   PT. Karya Jaya Berdikari No : 522/093/Rek/2007, tanggal 28 Agustus 2007,  Sebelum Rekomendasi Bupati tersebut telah  terbit  rekomendasi sebelumnya dengan No : 522/011/Rek/07 tanggal 7 Juni 2007, namun karena pada tanggal 6 Juni 2007, terbit Peraturan Menteri Kehutanan No : P.20/Menhut-II/2007, tentang tata cara Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi melalui Permohonan, maka Rekomendasi tersebut diperbaharui dengan mempedomani Permenhut tersebut, karena Peraturan Menteri Kehutanan No : P.15/Menhut-II/2004, tentang pemberian IUPHHK-HA melalui Penawaran dalam Pelelangan, secara Subtansi berbeda dengan Permenhut No : P.20/Menhut-II/2007, sehingga rekomendasi Bupati No : 522/093/Rek/2007, tanggal 28 Agustus 2007 sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku

Setelah PT. Karya Jaya Berdikari Mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan selanjutnya Melaksanakan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) SebagaiDasar untuk mengajukan Permohonan Rencana Kerja Umum (RKU) yang Berbasis IHMB